Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sebaiknya melaporkan keberadaan dirinya
kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.
Hal ini berarti setiap WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Vancouver, baik itu untuk tujuan belajar,
kuliah, wisata/jalan-jalan/singgah sementara, bekerja, atau mereka yang akan menetap (permanent resident)
diharapkan memiliki kesadaran untuk melaporkan dirinya ke KJRI Vancouver.
Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya seperti membantu WNI yang mengalami
masalah keimigrasian, masalah kekonsuleran, orang hilang, tindak kekerasan yang menimpa WNI, kematian dll.
Juga membantu perwakilan mendata jumlah WNI yang berdomisili di wilayah kerja dan memberikan informasi/ undangan
penting lainnya seperti Pemilu atau HUT Kemerdekaan RI.
Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing dan
senantiasa dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan.
Namun, apabila seburuk-buruknya terjadi sesuatu yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, maka tentunya akan
jauh lebih mudah bagi Perwakilan RI setempat untuk membantunya jika WNI
tersebut sudah mendaftarkan/melaporkan data dirinya di Perwakilan RI.
Syarat-syarat Pendaftaran/ Lapor Diri bagi WNI adalah:
- Mengisi formulir Lapor Diri/Pendaftaran bagi WNI
- Menyertakan Paspor Asli
- Menyertakan Permanent Resident Card bagi penduduk setempat (Landed Immigrant) atau Student Authorization bagi Pelajar/Mahasiswa atau Employment Authorization bagi TKI atau Peserta Program Pelatihan
- Fotocopy paspor halaman 1, 2, dan halaman lain yang ada keterangan atau perubahan
- 1 (satu) buah pas photo ukuran paspor
- Untuk menambah alamat di Kanada pada paspor (untuk keperluan pembebasan fiskal) dikenakan biaya Cdn $ 20, dibayarkan dalam bentuk money order, payable to Indonesian Consulate General
- Download
FORMULIR LAPOR DIRI