Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga yang karena kepindahan pemiliknya ke
Indonesia yang semula berdomisili di Luar Negeri, kemudian dimasukkan kedalam Daerah Pabean Indonesia,
dan barang-barang tersebut terdiri dari barang-barang rumah tangga yang diperuntukkan akan tetap sebagai
bagian dari keperluan rumah tangga bersangkutan, yang dalam hal ini tidak termasuk persediaan barang dagangan
dan barang larangan serta kendaraan bermotor.
Contoh barang umum dimasukkan sebagai barang pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur,
buku-buku, piano, organ, dan alat musik lainnya, alat olahraga, televisi, radio, Video, LD/CD/DVD Player,
Komputer (PC), Alat penyejuk udara dan barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga.
Pemasukan barang–barang tersebut dapat dibebaskan dari Bea Masuk dan pungutan–pungutan impor lainnya
sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pembebasan Bea Masuk atas barang Pindahan dapat diberikan kepada:
- Diplomat/Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/ABRI yang karena tugasnya ditempatkan di luar negeri
beserta keluarganya yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penempatan di luar negeri dan Surat
Keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari departemen yang bersangkutan.
- Pegawai Negeri Sipil/ABRI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun baik disertai keluarganya atau tidak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tugas belajar
di luar negeri dari departemen yang bersangkutan.
- Warga Negara Indonesia lainnya (Mahasiswa/Pelajar/Tenaga Kerja Indonesia/Anak Buah Kapal)
kepindahannya harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi pindah yang ditanda syahkan/dilegalisir
oleh Perwakilan RI setempat. Bertempat di luar negeri minimal 3 (tiga) tahun secara terus menerus
- Warga Negara Asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia harus dapat dibuktikan dengan
Surat ijin menetap dari Imigrasi dan Surat ijin bekerja dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya satu tahun
Syarat-syarat memohon Surat Keterangan Barang Pindahan:
- Dokumen daftar barang pindahan
- Fotokopi Paspor yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan di Indonesia
- Fotokopi bukti Tiket pesawat
- Lama proses : 3 (tiga) hari kerja
- Membayar Biaya (fee) kekonsuleran sebesar C$ 20.00 per surat dalam bentuk Money Order ditujukan ke:
Indonesian Consulate General