Interfaces

You are here: PENGGANTIAN PASPOR
Font resize: Increase SizeDecrease SizeReset font to default

 

Penggantian Paspor Biasa

 

_passport_inaSurat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor) adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang SPRI bertanggung jawab penuh atas SPRI yang dimilikinya. Paspor berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Paspor Anda harus diganti bila:

  • Masa berlaku Paspor telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
  • Paspor telah habis halaman
  • Paspor hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat dan photocopy paspor
  • Paspor Anda dapat diganti minimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir

Persyaratan Penggantian Paspor:

  1. Mengisi icon_pdf FORMULIR PENDAFTARAN DIRI bila belum pernah melaporkan diri ke KJRI Vancouver sebelumnya.
  2. Mengisi icon_pdf FORMULIR PASPOR.
  3. Menyertakan paspor lama yang akan diganti.
  4. Menyertakan fotocopy Akte kelahiran/surat kenal lahir/surat ganti nama
  5. Menyertakan fotocopy salah satu dokumen status tinggal di Kanada dibawah ini yaitu:
    • Visitor Permit bagi visitor.
    • Study permit bagi pelajar/ mahasiswa.
    • Working permit bagi pekerja.
    • Permanent Resident Card (Maple Leaf Card) (Fotocopy 2 sisi).
  6. Menyertakan 2 (dua) lembar pas foto pemohon ukuran 4x6cm atau Canadian Passport Size.
  7. Menyertakan Biaya sebesar C$30.00 dalam bentuk Money Order ditujukan (payable to) : Consulate of Indonesia.
  8. Menyertakan amplop pengiriman balik (return pre-paid envelope) jika pemohon mengirimkan lewat pos.

PENTING

  1. Bagi pemohon yang mengajukan penggantian paspor sebelum 6 bulan masa berlaku paspor habis harus menyertakan surat pernyataan dan permohonan yang menyebutkan alasan penggantian paspor;
    Menyertakan bukti penunjang akan memudahkan kami untuk mempercepat proses aplikasi pemohon
  2. Bagi pemohon yang mengajukan penggantian paspor melebihi 1 tahun setelah masa berlaku paspor berakhir harus menyertakan surat peryataan dan permohonan yang menyebutkan alasan keterlambatan penggantian paspor dan memperlihatkan/ menyertakan kartu Permanent Resident yang asli.
  3. Bagi dua hal tersebut diatas, Konsulat RI akan terlebih dahulu me-review aplikasi pemohon dan Layanan Konsuler akan menghubungi untuk memberikan konfirmasi status aplikasi pemohon.
  4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Konsuler pada nomor telepon dibawah

Hal lain yang perlu diperhatikan:

  1. Lama proses : 1 (satu) hari kerja
  2. Permohonan paspor yang dikirimkan melalui jasa pos atau kurir hanya dapat dilakukan bila pemohon berada diluar Metro Vancouver atau karena berbagai hal tidak dapat datang ke KJRI Vancouver.
  3. Dengan alasan keamanan, dokumen-dokumen yang dikirimkan melalui jasa pos atau kurir harus melalui jasa pengantaran yang bisa dilacak/ memiliki Tracking Number (FedEx, UPS, Xpresspost, dan lain-lain). Sertakan juga amplop pengembalian yang sudah dibayar (pre-paid return envelope) sehingga dokumen pengembalian anda juga bisa dikirimkan dengan aman.
  4. Hal dan Keterangan lain yang tidak dimuat pada informasi ini dapat ditanyakan langsung kepada bagian konsuler KJRI Vancouver
  5. Bila Anda tidak dapat/ kesulitan menghubungi kami, mohon tinggalkan pesan pada mailbox kami dengan nama, nomor telpon dan maksud yang jelas dan kami akan segera menghubungi Anda

    Layanan Konsuler
    Konsulat Jenderal Republik Indonesia
    1630 Alberni Street
    Vancouver, B.C., Canada V6G1A6
    phone: (604) 682 8855 ext. 227
    fax: (604) 662 8396
    email: consular at indonesiavancouver.org